Senin, 09 Oktober 2017

Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bolehkah ?


Apakah mengkonsumsi makanan dan minuman boleh dilakukan dengan berdiri ? apakah hal tersebut bertentangan dengan syariat ? Hal inilah yang akan kita kupas pada kesempatan ini.

Fakta, ada beberapa hadits yang saling bertentangan, antara melarang makan dan minum sambil berdiri dengan yang membolehkannya. Dalam al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah dikatakan : Adalah Rasulullah dahulu minum dengan duduk, ini merupakan kebiasan beliau. Dan shahih dari Rasulullah bahwa beliau melarang minum sambil berdiri, dan shahih pula beliau memerintahkan orang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya, namun shahih pula (riwayat) bahwa beliau pernah minum sambil berdiri.
1.   Hadits-Hadits yang melarang 

Dari Anas radhiyallahu'anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah melarang minum sambil berdiri. Qatadah berkata : “Kami bertanya : ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri) ?”. Beliau menjawab : “Hal itu lebih buruk  atau menjijikkan.”

Dari Abu Sa’id al-Khudriradhiyallahu'anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025)
Sedangkan dalam hadits lainnya, bahkan Rasulullah sampai memerintahkan agar mereka yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya.

2.   Hadits-hadits yang menunjukkan kebolehannya 

Sebaliknya ada hadist yang melarang ada juga hadist yang memperbolehkan minum sambil berdiri. Berikut adalah hadist-hadist tentang kebolehan minum sambil berdiri :

Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shalallahu'alahi wasallam Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.

“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu minum sambil berdiri. Kemudian orang-orang memandang beliau dengan pandangan seakan-akan tidak suka. Kemudian ia bekata : “Kalian melihat (dengan tidak suka) aku minum sambil berdiri ? Padahal aku melihat Nabi shalallahu'alahi wasallamminum sambil berdiri. Dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat beliau minum sambil duduk.”
Dalam riwayat lain Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu pernah berwudhu lalu meminum air sisa wudhunya sambil berdiri, kemudian beliau berkata :

بَلَغَنِي أَنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ يَكْرَهُ، أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ، وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَكَذَا
“Telah sampai kepadaku bahwasanya diantara kalian ada yang membenci minum sambil berdiri, sesungguhnya aku berwudhu ini sebelum aku batal, dan aku melihat Rasulullah melakukan seperti ini.”
Dari Ibnu Umar beliau mengatakan,

كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي، وَنَشْرَبُ، وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Di masa Nabi shalallahu'alahi wasallam  kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.”

Kesimpulan dari hadits-hadits di atas, ulama punya pandangan yang berbeda dalam menyimpulkan hadist-hadist tersebut

1.   Makan dan minum boleh berdiri dan boleh duduk.
Sebagian kalangan berpendapat, bahwa makan dan minum boleh dilakukan sambil berdiri. Karena kalangan ini berpendapat, hadits yang menyatakan bolehnya minum sambil berdiri memang ada dan shahih

2.   Boleh makan dan minum sambil berdiri, namun duduk lebih utama.
Menurut pendapat ini, hadits-hadits pelarangan itu hanyalah makruh tanzih (makruh ringan). Hadist-hadist pelarangan dibawa kemakna lebih utama minum sambil duduk, serta mendorong amalan lebih utama lagi sempurna. 

3.   Makan dan minum sambil berdiri adalah Haram.
Sebagian ulama berpendapat haram minum sambil berdiri, dan untuk makan lebih makruh lagi. Karena kalangan ini memandang hadits-hadits yang menyatakan kebolehan minum sambil berdiri di masnsukh oleh yang melarangnya. Ini diketahui sebagai pendapat Ibnu Hazm dan kalangan mazhab ad Dhahiri

4.   Kebolehan dengan catatan tertentu
Ada yang menyatakan boleh minum dan makan sambil berdiri jika ada hajat/keperluan; selain dari itu, maka dibenci. Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul-Qayyim.
Manakah yang lebih utama untuk diikuti ?

Dari beberapa pendapat yang telah dipaparkan diatas, pendapat yang kuat dalam masalah ini, dan lebih utama untuk diikuti adalah pendapat jumhur ulama, yakni pendapat yang menyatakan minum dan makan lebih utama sambil duduk.
Dari segi kesehatan juga tidak menganjurkan minum sambil berdiri dengan alasan kesehatan. Berikut ini penjelasan secara medis dan akupunktur, kenapa minum itu dianjurkan duduk. Tubuh manusia memiliki filter yang bisa membuka yang menyebabkan air kemih bisa membuka dan menutup. Air yang kita minum akan disalurkan pada titik-titik penyaringan yang berada di ginjal.

Filter ini akan terbuka disaat kita duduk, dan tertutup disaat berdiri. Maka dari itu, kalau minum sambil berdiri, air akan langsung masuk ke kantong kemih tanpa proses penyaringan. Akibatnya terjadi pengendapan disaluran ureter. Apabila ini terjadi, maka ini akan menyebabkan gangguan pada ginjal.

Sebaliknya, dengan duduk, maka filter penyaring akan terbuka dan akan berproses di dalam tubuh kita sebagaimana semestinya sehingga  rasa haus yang dirasakan akan segera sirna seusai meminum air putih sambil duduk karena air yang kita minum telah melewati organ-organ semestinya.


Sumber : KonsultasiIslam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar