Kamis, 05 Oktober 2017

Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol

Parfum dikalangan orang saat ini menjadi hal yang lumrah untuk dipakai kemanapun kita pergi. Bahkan menjadi barang wajib dipakai ketika berpergian ke luar rumah untuk bertemu dengan seseorang. Yang menjadi pertanyaan apakah parfum yang kita gunakan itu najis atau enggak, secara beberapa produk parfum yang ada di pasaran mengandung alkohol
Pertanyaan :
Apakah khamr dan parfum (cologne) itu najis?
Jawab:
Allah berfirman bahwa khamr “Maka jauhilah!” Perintah ini mutlak. Allah tidak mengatakan “hindarilah meminum” atau “memakai” atau lainnya. Allah memerintah agar menjauhi dengan mutlak. Apakah itu mencakup pemakaian sebagai minyak wangi ataukah perintah menjauhi yang ada itu berkaitan dengan alasan hukum pelarangannya, yaitu menghindari minum khamr, berdasrakan firman Allah. (artinya), “Sesungguhnya syaiton bermaksud ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Dan illah (penyebab) hukum ini hilang, jika orang memanfaatkan tanpa meminum. Tetapi, untuk lebih berhati-hati, hendaklah menghindarinya. Meskipun untuk parfum wangi. Ini langkah yang lebih terjaga.  
Apakah prosentase kadar khamr besar kecilnya berpengaruh ? jika dicampurkan dengan sesuatu dan tidak ada pengaruhnya, maka campuran ini tidak menjadi haram. Karena, ketika tidak ada pengaruhnya, maka hukumnya menjadi hilang.
Illah (sebab) hukum yaitu penyebab adanya hukum. Jika illah (sebab) ini tidak ada, maka hukumnya juga tidak ada.
Jika campuran tidak berpengaruh pada benda yang dicampuri, maka campuran ini tidak memiliki pengaruh hukum dan hukumnya mubah. Jadi prosentase besar kecil kecil pada minyak wangi atau yang lain, jika tidak memabukkan maka itu bukanlah khamr. Dan hukum khamr tidak berlaku pada campuran seperti parfum.
sumber :yufidia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar